Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah berhasil mengamankan produk obat bahan alam ilegal atau tanpa izin edar (TIE) dan diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) di Jawa Barat. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa produk-produk ilegal tersebut tersebar di agen obat bahan alam (OBA) ilegal di wilayah Kota Bandung dan Cimahi, Jawa Barat.
Menurut Taruna, produk ilegal yang mengandung BKO ini diedarkan ke toko jamu seduh di berbagai wilayah Jawa Barat, termasuk Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Jumlah barang bukti OBA ilegal yang berhasil disita mencapai 218 item (sebanyak 217.475 pieces) dengan nilai ekonomi mencapai Rp 8,1 miliar.
Beberapa produk yang disita merupakan produk yang telah masuk dalam daftar peringatan bagi publik dari BPOM, antara lain, Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat Arab, dan Xian Ling.
BKO yang ditemukan dalam produk OBA ilegal tersebut antara lain adalah sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. Taruna menegaskan bahwa konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya, bahkan kematian.
“Tindak lanjut hasil operasi masih dalam proses penyidikan. Berdasarkan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Taruna.
BPOM terus memperkuat pengawasan terhadap produk obat bahan alam ilegal atau tanpa izin edar yang beredar di pasaran. Keberhasilan dalam mengamankan produk-produk ilegal ini merupakan langkah yang penting dalam melindungi masyarakat dari produk obat yang mengandung bahan berbahaya.