BPOM Izinkan Label Tingkat Nutrisi pada Kemasan Pangan Olahan, Ini 4 Kategorinya

Selasa, 7 April 2026 – 07:40 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendukung pemerintah dalam upaya pengendalian penyakit tidak menular (PTM). Caranya adalah dengan membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL). Dukungan ini diwujudkan dengan menandatangani Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

“Nutri Level adalah sistem pelabelan gizi yang akan diterapkan di Indonesia. Tujuannya untuk membantu masyarakat memilih produk makanan yang lebih sehat,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Senin.

Dia menyebutkan, rancangan revisi peraturan yang ditandatangani hari ini menambahkan aturan tentang pencantuman Nutri-Level pada bagian depan kemasan. Nutri Level menunjukkan tingkat kesehatan produk olahan berdasarkan kandungan GGL. Sistem ini menggunakan huruf A sampai D dengan warna pendamping. Huruf A berwarna hijau tua artinya kandungan GGL lebih rendah. Huruf B hijau muda berarti kandungan GGL rendah. Huruf C warna kuning artinya perlu dikonsumsi dengan bijak. Sedangkan huruf D berwarna merah berarti perlu dibatasi sesuai kebutuhan kesehatan.

Taruna menegaskan, pencantuman Nutri Level bukan larangan untuk mengkonsumsi suatu produk. Melainkan, ini adalah panduan sederhana agar masyarakat bisa lebih mudah membandingkan dan memilih produk pangan olahan yang lebih sehat.

Begitu juga bagi pelaku usaha, kebijakan Nutri Level ini bukan untuk membatasi mereka dalam berproduksi. “Harapannya, kebijakan ini bisa jadi peluang bisnis. Yaitu untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat,” katanya.

Dia memastikan bahwa penyusunan revisi peraturan ini mengikuti prinsip-prinsip regulasi yang baik. Rancangan peraturan ini juga sudah melalui konsultasi publik dengan berbagai pihak, seperti kementerian, organisasi profesi, masyarakat, dan pelaku usaha.

Rancangan peraturan itu selanjutnya akan masuk tahap pengharmonisasian untuk penyelarasan substansi. Pencantuman Nutri Level pada pangan olahan akan dilaksanakan bertahap. Target awal adalah produk minuman. Kebijakan ini akan diterapkan secara sukarela dulu dengan masa transisi, sebelum nantinya menjadi wajib. Ini untuk memberi waktu adaptasi bagi pelaku usaha.

MEMBACA  Eksklusif: Posh Raih Pendanaan Seri B $37 Juta untuk Jawab Masalah 'Malam Ini Mau Ngapain?'

Halaman Selanjutnya

Pihaknya berkomitmen untuk terus mendengarkan masukan, mengevaluasi pelaksanaan, dan memastikan implementasi kebijakan Nutri Level berjalan dengan proporsional dan bermanfaat bagi semua pihak.

Tinggalkan komentar