Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah menutup klinik hewan ilegal di Magelang, Jawa Tengah, karena mendistribusikan produk secretome yang tidak disetujui, termasuk yang berasal dari sel punca.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan di Jakarta pada Rabu bahwa pemilik klinik, yang diidentifikasi hanya dengan inisial YHF, menyamarkan fasilitasnya dengan tanda “praktik kedokteran hewan” tetapi justru merawat pasien manusia menggunakan produk yang tidak berizin.
Klinik yang terletak di kawasan padat penduduk itu diduga menyuntikkan zat secretome ke lengan pasien.
Otoritas menyita produk secretome dalam kemasan, peralatan suntik, dan krim perawatan luka senilai diperkirakan Rp230 miliar, kata Ikrar.
Pelaku mempromosikan produk tersebut sebagi obat untuk penyakit yang tidak bisa disembuhkan, penambah stamina, dan pencegah kanker, tetapi kenyataannya, mereka menimbulkan risiko kesehatan serius, termasuk gagal ginjal dan jantung — bahkan kematian, ia memperingatkan.
Kasus ini sedang diselidiki atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, pemilik klinik menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar (US$325.000) karena mendistribusikan produk yang tidak aman.
Berita terkait: BPOM prepares test on MBG food tray containing pork fat
Berita terkait: Indonesia bans 14 cosmetics over indecent, misleading claims
Penerjemah: Tri Meilani Ameliya, Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025