Jumat, 8 Agustus 2025 – 07.30 WIB
Jakarta, VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi mencabut izin edar 21 produk kosmetik di Indonesia. Pencabutan ini dilakukan karena komposisi produk tidak sesuai dengan data yang terdaftar di kemasan, baik jenis bahan atau kadarnya.
Baca Juga:
Fitri Salhuteru Bongkar Sifat Buruk Nikita Mirzani, Ngaku Lebih Dekat dengan Reza Gladys
Empat dari 21 produk tersebut ternyata milik Doktif. Benarkah? Scroll terus untuk tahu lebih banyak!
Menurut BPOM, ketidaksesuaian ini sering ditemukan di produk kosmetik hasil kontrak produksi. Pelanggaran seperti ini bisa berbahaya buat kesehatan, seperti menyebabkan alergi di kulit.
Baca Juga:
Skincare Berbahaya Baru Dirilis 2025, Richard Lee Sebut BPOM Cuma Buat Ribut
Hal ini melanggar Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Notifikasi Kosmetik.
"Pembuatan kosmetik harus sesuai aturan, termasuk pedoman CPKB. Setiap batch harus sama dengan formula yang diajukan," kata Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, dalam pernyataannya.
Baca Juga:
Reza Gladys Tegaskan Isu Miring, Produk Glafidsya Aman Digunakan
BPOM juga mengingatkan pelaku usaha untuk lebih ketat dalam menjaga kualitas produk.
Selain itu, pemilik produk harus memastikan komposisi sesuai dengan yang terdaftar.
Daftar 21 Produk yang Dicabut Izinnya
BPOM menemukan perbedaan komposisi antara produk yang beredar dengan data pendaftaran.
"Ketidaksesuaian ini berisiko bagi kesehatan, seperti alergi atau manfaat produk tidak sesuai klaim," jelas Taruna Ikrar.
Berikut daftar produk yang dicabut:
- AAC Face Tonic AHA
- AAC Day Cream with Brightener
- AAC S B Oily
- AMIRADERM Glowing Night Cream
… (dan seterusnya, total 21 produk).Produk Milik Doktif yang Kena Sanksi
Empat produk Doktif yang dicabut izinnya:
- AAC Face Tonic AHA
- AAC Day Cream
- AAC S B Oily
- AMIRADERM Glowing Night Cream
BPOM mengimbau masyarakat cek nomor izin edar sebelum beli kosmetik.