BPKH Meminta Subsidi Haji Dikurangi Menjadi 30 Persen

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mengajukan untuk mengurangi biaya subsidi haji tahun 2025 dari 35 persen menjadi 30 persen. Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, menyatakan bahwa idealnya adalah pembagian 70 persen dari jemaah dan 30 persen dari subsidi haji. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah, yaitu Kementerian Agama dan DPR RI.

Acep menjelaskan bahwa komposisi tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa mereka yang ingin berhaji harus memiliki kemampuan finansial. Oleh karena itu, beban biaya yang ditanggung oleh jemaah harus lebih besar daripada subsidi yang diberikan pemerintah. Dengan pembagian tersebut, nilai manfaat yang tersisa dapat ditabung sebagai cadangan untuk jemaah di tahun-tahun berikutnya.

Subsidi yang diberikan kepada jemaah harus bersifat berkelanjutan dan adil, sehingga semua jemaah haji dapat merasakan manfaatnya. Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, rata-rata biaya yang dikeluarkan oleh jemaah mencapai Rp 56 juta dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp 93,4 juta. Setelah dikurangi setoran awal mendaftar haji sebesar Rp 25 juta, nilai yang dibayarkan oleh jemaah haji adalah Rp 31 juta. Sementara itu, subsidi pemerintah per jemaah sekitar Rp 37,4 juta.

Dengan demikian, keputusan untuk mengurangi biaya subsidi haji tahun 2025 menjadi 30 persen merupakan langkah untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam pemberian manfaat kepada seluruh jemaah haji.

MEMBACA  Bagaimana Kesimpulan dari Kartun Dungeons & Dragons tahun 80-an Menjadi Misteri Budaya Pop