BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan petugas pemilihan.

Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan), Ali Ghufron Mukti, memastikan pihaknya akan menanggung biaya layanan kesehatan bagi petugas pemilu yang sakit, sesuai dengan peraturan.

“Selama mereka terdaftar sebagai peserta aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka kami akan sepenuhnya menanggung biaya perawatan sesuai dengan prosedur,” ujar Mukti di sini pada Sabtu.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut sebagai respons terhadap data ad hoc dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunjukkan bahwa ada ribuan petugas pemilu yang sakit, dan beberapa bahkan telah meninggal.

Data KPU menunjukkan bahwa setidaknya 35 petugas pemilu telah meninggal hingga Jumat (16 Februari 2024).

Mukti mengatakan bahwa BPJS Kesehatan, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan dalam koordinasi dengan Kantor Staf Presiden (KSP), telah berupaya memastikan bahwa semua petugas pemilu terdaftar untuk JKN.

Jika mereka terdaftar untuk JKN, petugas yang sakit dapat menerima perawatan kesehatan, dengan biaya perawatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Mukti menyatakan bahwa pihaknya telah memperketat pemeriksaan riwayat medis petugas pemilu sebelum pemungutan suara dimulai.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan bukan hanya untuk mengantisipasi potensi risiko kesehatan bagi petugas saat bertugas, tetapi juga sebagai langkah pencegahan untuk memastikan kesejahteraan mereka selama proses pemilu berlangsung.

“Dengan menjalani pemeriksaan riwayat medis sebelum melakukan tugasnya, petugas pemilu dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka dengan lebih baik dan optimal dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan dashboard untuk memantau pemeriksaan riwayat medis petugas pemilu. KPU, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri, KSP, dan masyarakat dapat mengakses dashboard tersebut di situs web BPJS Kesehatan.

Berita terkait: Bawaslu membantu mengatur pemakaman petugas pemilu yang meninggal saat bertugas

MEMBACA  DPRD Menemukan Kekurangan dalam Rotasi dan Mutasi Jabatan di LKPJ Bima-Dedie

Berita terkait: Data suara presiden dari 64,8% tempat pemungutan suara di Sirekap: KPU

Penerjemah: Lintang P, Kenzu
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2024