BP2MI mencegah pekerja migran ilegal pergi ke Kamboja

Jakarta (ANTARA) – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, berhasil mencegah penempatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang akan menuju ke Kamboja.

Dalam pernyataan resmi dari BP2MI yang diterima di Jakarta pada Sabtu, Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Wilayah Asia dan Afrika BP2MI, Firman Yulianto, menyatakan bahwa upaya untuk mencegah penempatan non-prosedural berhasil dilakukan pada Jumat (26 Juli).

“Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Benny Rhamdani, menerima informasi mengenai keberangkatan tiga calon pekerja migran yang akan pergi ke Kamboja melalui Bangkok,” ungkap Yulianto.

Dia mencatat bahwa berdasarkan informasi tersebut, Kepala BP2MI segera memerintahkan stafnya untuk segera berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk menghalangi keberangkatan ketiga calon pekerja Indonesia tersebut.

“Setelah Imigrasi menerima informasi dari BP2MI, pemantauan dan pencegahan terhadap calon pekerja migran dilakukan,” jelasnya.

Dia mengatakan bahwa dua calon pekerja migran, yang hendak terbang ke Kamboja melalui Bangkok, berhasil dicegah untuk berangkat di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, seorang calon pekerja migran lain tidak teridentifikasi, karena orang tersebut tidak melewati imigrasi keberangkatan bandara.

“BP2MI terus mencegah penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak dilakukan secara prosedural. Apalagi, Kamboja bukanlah negara di mana pekerja migran Indonesia ditempatkan,” katanya.

Berita terkait: BP2MI bekerja sama dengan polisi dalam kasus penempatan pekerja ilegal

Berita terkait: Polisi Jambi menggagalkan upaya penyelundupan pekerja ilegal

Berita terkait: Memutus siklus berbahaya deportasi pekerja migran ilegal

Translator: Prisca Triferna Violleta, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024

MEMBACA  KPPU Menyebut RPM Mencegah Persaingan Usaha yang Tidak Sehat