BP2MI meminta ulasan tentang kebijakan barang-barang impor pekerja migran

Namun, partainya meminta isi regulasi untuk direview karena menyebabkan kebingungan terkait kategori-kategori pembatasan dan praktiknya di lapangan. Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) – Kepala Badan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mendesak pemerintah untuk meninjau kebijakan terkait regulasi impor barang milik Tenaga Kerja Migran Indonesia (PMI). Dalam sebuah pernyataan yang diterima dari kantornya pada hari Sabtu, Rhamdani mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Regulasi Impor membatasi barang-barang PMI dari negara asing. “Keterlambatan barang PMI berarti banyak barang yang tidak tiba tepat waktu di negara ini. Namun, wajar bagi rekan-rekan Bea Cukai untuk melaksanakan transisi kebijakan ini, dan itu membutuhkan waktu. Bahkan, Bea Cukai melanggar regulasi jika mereka tidak melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan ini,” ujarnya. Namun, partainya meminta isi regulasi untuk direview karena menyebabkan kebingungan terkait kategori-kategori pembatasan dan praktiknya di lapangan. Dia sebenarnya sadar bahwa regulasi dari Kementerian Perdagangan dan Menteri Keuangan ditujukan untuk importir dengan barang-barang bernilai tinggi yang akan dijual kembali di Indonesia. “Misalnya, orang dengan visa turis adalah orang yang membawa barang mewah seperti sepeda motor mewah, suku cadang modifikasi, tas merek terkenal, dan lain-lain. Namun, dalam praktiknya, barang-barang PMI kita yang diperiksa dan disita,” ungkapnya. Meskipun kebijakan relaksasi total untuk barang PMI belum terealisasi, Rhamdani menyebutkan bahwa relaksasi dengan pembatasan merupakan titik masuk untuk relaksasi total barang PMI. “Regulasi dapat diubah karena bertentangan dengan kepentingan PMI kita,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, setuju dengan pernyataan Rhamdani tentang partainya hanya sebagai pelaksana di lapangan, bukan perumus regulasi. Menurutnya, Bea Cukai juga menginginkan semua proses kerja berjalan lancar, termasuk untuk Tenaga Kerja Migran Indonesia. Berita terkait: Mencegah peredaran barang ilegal, staf Bea Cukai diimbau.

MEMBACA  Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa pada Senin, 18 Maret 2024, Harga Tiket Meningkat!