loading…
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyerahan tanggung jawab atas tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Salah satu tersangka yang diserahkan adalah Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
Selain Iwan, dua tersangka lainya yang juga diserahkan ialah Zainuddin Nappa (ZN) yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank DKI di tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata (DS) sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten pada tahun yang sama.
“Kejaksaan Agung telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas ketiga tersangka tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Surakarta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Selasa (16/9/2025).
Baca juga: Kasus Korupsi Sritex, Duo Iwan Lukminto Jadi Tersangka Pencucian Uang