Bolehkah Wanita Melamar Pria dalam Islam?

loading…

Dalam Islam, wanita diperbolehin melamar pria yang disukainya, apalagi jika pria itu baik agamanya dan sholeh. Foto ilustrasi/ist

Apakah wanita boleh melamar pria dalam Islam? Pertanyaan ini penting karena kebiasaan di Indonesia biasanya pria yang melamar wanita.

Biasanya proses lamaran atau khitbah hanya ada dua jawaban: ya atau tidak. Jika ya, lanjut ke akad nikah. Jika tidak, ya sudah selesai. Lamaran bisa langsung ke wanitanya atau diwakilkan. Bisa pakai kata-kata jelas atau sindiran, seperti dalam QS Al Baqarah ayat 235:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ

Artinya, tidak masalah meminang wanita dengan sindiran atau hanya dalam hati.

Lalu, bagaimana kalau wanita yang mau melamar pria idamannya? Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan, Islam tidak melarang wanita melamar, asalkan tujuannya baik, misalnya mencari suami yang sholeh atau bisa mengajarkan agama, bukan hanya karena alasan duniawi.

Dari Tsabit al-Bunani, Anas bin Malik pernah cerita:

جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – تَعْرِضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَكَ بِى حَاجَةٌ

Ada wanita yang datang ke Rasulullah menawarkan diri untuk dinikahi. Putri Anas bin Malik lalu bilang:

مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا وَاسَوْأَتَاهْ وَاسَوْأَتَاهْ

“Dia gak punya malu… memalukan banget!”

MEMBACA  Sistem Aplikasi Pegadaian Digital Sedang Dalam Pemeliharaan, Nasabah Tidak Perlu Cemas