Bolehkah Membayar Zakat Fitrah di Luar Daerah Domisili?

Melakukan pembayaran zakat fitrah di wilayah yang jauh dari tempat tinggal seseorang merupakan hal yang diperbolehkan menurut ulama Syafi’iyah. Namun, yang menjadi patokan adalah tempat di mana seseorang berada pada saat terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadan atau malam hari raya Id. Jika seseorang masih berada di tanah rantau pada saat malam hari raya Id, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrah di tanah rantaunya.

Pendapat ini ditegaskan oleh Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi dalam kitab Ghayah Talkhish al-Murad. Menurutnya, zakat fitrah harus diberikan pada orang yang berhak menerima zakat di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari tenggelam. Jika tidak ditemukan orang yang berhak menerima zakat di tempat tersebut, maka zakat fitrah dapat diberikan di tempat terdekat.

Jadi, penting untuk menunaikan zakat fitrah di tempat di mana seseorang berada. Jika seseorang masih berada di tanah rantau pada saat malam hari raya Id, maka zakat fitrahnya harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat di tempat tersebut. Hal yang sama berlaku jika seseorang berada di kampung halamannya, di mana zakat fitrahnya harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat di kampung halamannya.

Bagi orang yang berada di perantauan pada saat malam hari raya Id, mereka dapat mewakilkan keluarga mereka di kampung halaman untuk membayar zakat fitrah atas nama mereka. Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang masalah naql az-zakat, yaitu memindahkan pengalokasian harta zakat.

Syaikh Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab “al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab” menjelaskan bahwa Ashab (ulama Syafi’iyah) menyatakan bahwa jika seseorang berada di suatu daerah pada saat wajibnya zakat fitrah dan hartanya juga berada di daerah tersebut, maka wajib baginya untuk menunaikan zakat di daerah tersebut. Memindahkan pembagian zakat ke tempat lain akan mengikuti hukum memindahkan pembagian zakat yang telah dijelaskan oleh ulama.

MEMBACA  5 Fakta Menarik tentang Real Madrid Setelah Dihentikan Imbang oleh Tim Papan Bawah

Sebagian ulama Syafi’iyah mengunggulkan pendapat bahwa memindahkan pengalokasian harta zakat tidak diperbolehkan, namun ada juga yang memperbolehkannya. Oleh karena itu, disarankan bagi orang yang berada di perantauan untuk menunaikan zakat fitrah di tempat di mana mereka berada pada malam hari raya Id.

Dompet Dhuafa menjelaskan bahwa seseorang dapat menyerahkan zakat secara online kepada lembaga amil zakat. Idealnya, konfirmasi zakat secara tertulis disertakan saat menyalurkan dana zakat secara online. Konfirmasi tertulis ini akan memudahkan lembaga amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam Fiqhuzzakat-nya berpendapat bahwa pemberi zakat tidak harus secara eksplisit menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang diberikan adalah zakat. Jadi, meskipun tanpa menyatakan bahwa uang yang diberikan adalah zakat, zakat tetap dianggap sah.