Selasa, 6 Januari 2026 – 02:20 WIB
VIVA – Dalam menjalani hubungan suami istri, masih banyak hal yang belum sepenuhnya dipahami oleh sebagian pasangan. Termasuk pengetahuan tentang sunah maupun hal-hal yang disarankan atau dilarang saat berhubungan.
Baca Juga:
Bolehkah Melakukan Hubungan Suami Istri Lewat Video Call? Begini Jawaban Buya Yahya
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah, apakah suami dan istri boleh saling melihat organ intim pasangannya saat berhubungan. Lalu, bagaimana pandangan Islam? Bolehkah dan apakah itu berdosa?
Menanggapi ini, ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa tidak ada larangan dalam Islam untuk hal tersebut.
Baca Juga:
Jarang Banyak yang Tau, Begini Cara Atasi Organ Intim Pria yang Menyusut
“Tidak ada larangan sama sekali dan boleh, itu semua mubah,” kata Ustaz Khalid Basalamah seperti dikutip dari YouTube, Selasa 6 Januari 2026.
Dijelaskannya, saat berhubungan, pasangan suami istri hanya perlu menghindari apa saja yang dilarang oleh Allah SWT. Beberapa larangan itu adalah menggauli istri saat haid atau nifas, serta menggauli istri melalui dubur.
Baca Juga:
Kenapa Organ Intim Pria ‘Menciut’ Saat Musim Hujan Seperti Saat Ini? Berbahayakah?
“Hal yang dilarang saja yang dijauhi. Dilarang meletakkan kemaluan di kemaluan istri saat haid dan nifas. Meletakkan kemaluan di dubur dalam keadaan apapun, itu tidak boleh. Kita tahu sumber penyakit AIDS dan penyakit kelamin itu bisa dari dubur,” jelas Ustaz Khalid.
Lebih lanjut, beliau mengungkap bahwa menggauli istri saat haid, nifas, atau melalui dubur diancam laknat oleh Allah. Rasulullah SAW bersabda, Allah melaknat siapa pun yang mendatangi dukun dan yang menggauli istrinya di waktu haid, nifas, atau di duburnya.
Selain larangan-larangan tadi, Ustaz Khalid menegaskan bahwa pada dasarnya pasangan suami istri diperbolehkan melakukan berbagai hal dalam hubungan mereka. Termasuk variasi dalam bercinta, asalkan atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan.
Beliau juga menyampaikan bahwa tindakan tertentu diperbolehkan asal tetap menjaga adab dan kenyamanan masing-masing, serta tidak melanggar ketentuan agama.
Halaman Selanjutnya
“Selain dari itu dibolehkan. Saya pernah jelaskan, dalam hubungan biologis bahkan oral seks boleh, tapi syaratnya tidak boleh ada ikrah (paksaan) yang membuat salah satu pihak membencinya. Maka itu semua dibolehkan, termasuk hal-hal yang dilarang jika dilakukan sendiri seperti onani, jika dilakukan oleh pasangannya jadi boleh. Hukum bagi suami istri berbeda, semuanya sangat terbuka,” ujar Ustaz Khalid.
https://citrus.iac.sp.gov.br/index.php/CRT/user/getInterests?term=44742019229&o2x=kHIBJ