BMKG Memiliki Sertifikat Sah Namun Lahan 12 Hektar Dikuasai Ormas, Bagaimana Bisa Terjadi?

Tangerang Selatan, VIVA – Baru-baru ini, berita tentang lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan yang diduduki oleh organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya menjadi perbincangan hangat. Terkait hal ini, BMKG menjelaskan bahwa lahan seluas 127.780 meter persegi atau 12 hektar yang diduduki oleh GRIB Jaya akan digunakan untuk membangun Gedung Arsip BMKG.

Diketahui bahwa BMKG memiliki surat kepemilikan sah atas lahan tersebut. Surat kepemilikan tersebut telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 dan beberapa putusan pengadilan lain yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Lahan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektar yang diduduki oleh organisasi tersebut merupakan milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003,” kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana kepada wartawan.

Taufan menjelaskan bahwa pembangunan Gedung Arsip BMKG sebenarnya sudah dimulai pada bulan November 2023. Namun, pihak BMKG mengalami gangguan dalam proses pembangunan tersebut.

Sejak pembangunan Gedung Arsip dimulai, sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris dan didukung oleh massa dari GRIB Jaya mengganggu proses konstruksi. Mereka memaksa penghentian konstruksi, menarik alat berat keluar dari lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan pribadi. Bahkan, mereka juga mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara permanen di lahan BMKG.

Lebih lanjut, pembangunan Gedung Arsip BMKG memiliki peran penting sebagai pusat penyimpanan catatan resmi kebijakan, keputusan, dan dokumen penting lainnya. Fasilitas ini mendukung akuntabilitas, audit, keterbukaan informasi publik, serta transparansi kelembagaan BMKG sebagai institusi pemerintah.

BMKG berharap agar pihak kepolisian segera melakukan penertiban agar proyek strategis ini bisa kembali berjalan dan menjamin keamanan serta pemanfaatan aset negara secara sah dan optimal.

MEMBACA  Robot Vakum yang Akhirnya Bisa Taklukkan Semua Rintangan di Rumah, Harganya Lagi Turun Terendah untuk Black Friday!

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah mengusut laporan dari BMKG di Tangerang Selatan terkait lahan seluas 127.780 meter persegi yang diduduki oleh GRIB Jaya. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan perusakan secara bersama-sama.

Dari laporan tersebut, terungkap bahwa sejak Januari 2024, pihak terlapor memasang plang di lahan tersebut dengan keterangan bahwa lahannya dalam penguasaan ahli waris. Pihak terlapor menguasai lahan tersebut hingga saat ini dengan melakukan pemasangan plang. BMKG melaporkan hal ini dengan dasar Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP terkait penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.