loading…
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook. Ini terungkap dalam sidang pemeriksaan pokok perkara yang menghadirkan 6 saksi dari JPU di Pengadilan Tipikor, Senin (2/2/2026). Foto: Nur Khabibi
JAKARTA – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak memiliki kewenangan dan tidak terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook. Termasuk dalam penentuan vendor maupun harga.
Sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, peran Menteri terbatas pada kebijakan
dan penggunaan anggaran, sedangkan proses teknis pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-Katalog yang diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Mekanisme ini tidak memberikan ruang bagi Menteri untuk memberikan perintah, memilih vendor tertentu, atau mengarahkan harga pengadaan.
Baca juga: Jaksa: Nadiem Tahu Chromebook Tak Bisa Digunakan Guru dan Siswa
Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara yang menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
Dalam proses pengadaan laptop Chromebook yang sesuai prosedur, penawaran harga
dari vendor melalui tahap verifikasi spesifikasi teknis dan kepatuhan terhadap peraturan.
Proses tersebut meliputi beberapa putaran negosiasi yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel melalui e-Katalog, sebelum disetujui oleh LKPP dibawah koordinasi Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen.
Harga akhir laptop Chromebook yang ada di e-Katalog ditetapkan dengan berpegang pada prinsip efisiensi dan nilai terbaik untuk negara. Harganya berkisar antara Rp5,7 juta sampai Rp5,8 juta per unit, sudah termasuk biaya satu kali (one-time fee) untuk Chrome Device Management (CDM), dan sudah memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25%.