Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk setiap embarkasi sudah terbit menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kemenag Sumatera Barat, Yosef Chairul. Besaran biaya tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2025.
Keppres tersebut mengatur besaran BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi yang berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Untuk jemaah haji embarkasi Padang, Bipih sebesar Rp51.781.751 dengan manfaat sebesar Rp33.978.508 dari BPIH Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259. Bipih tersebut digunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup.
Untuk petugas haji daerah dan Pembimbing KBIHU, biaya perjalanan ibadah hajinya sama dengan BPIH sebesar Rp85.760.259. Besaran Bipih bagi PHD dan Pembimbing KBIHU digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, serta berbagai pelayanan lainnya.
Biaya tersebut juga mencakup pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan biaya pelayanan.