Jakarta (ANTARA) – Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menanda tangani perjanjian kerja sama pada Jumat untuk meningkatkan perlindungan konsumen bagi pekerja migran Indonesia di bidang sistem pembayaran.
Wakil Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam keterangannya di Jumat, menyatakan bahwa remitansi, atau transfer uang oleh pekerja migran ke keluarga mereka, tidak hanya mendukung kesejahteraan mereka tetapi juga memperkuat cadangan devisa Indonesia dan mendukung stabilitas neraca pembayaran Indonesia.
Untuk itu, BI bekerja sama dengan Kementerian P2MI menciptakan website JariPMI.Info, yang menyediakan informasi penting untuk pekerja migran Indonesia.
Situs web ini mencakup rincian tentang profil negara tujuan, persyaratan administrasi dan dokumen, budaya, komunitas Indonesia, layanan pengiriman uang yang aman, edukasi keuangan, dan perlindungan konsumen.
Melalui situs web yang terhubung ke portal pengaduan BI, pekerja migran dapat mengajukan keluhan terkait sistem pembayaran.
Selain situs web, BI juga berupaya mengedukasi pekerja migran, calon pekerja migran, dan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia tentang prinsip-prinsip Peduli, Mengenali, dan Melapor.
Prinsip-prinsip ini mendorong mereka untuk peduli tentang manfaat, risiko, hak, dan kewajiban sebagai konsumen; mengenali skema penipuan dan pentingnya melindungi data pribadi; dan melaporkan setiap kendala atau penipuan melalui saluran resmi.
“Kami mendorong pekerja migran dan keluarganya untuk terus meningkatkan literasi keuangan agar remitansi tidak hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif tetapi juga menjadi sumber kesejahteraan yang berkelanjutan,” ujar Hendarta.
Berita terkait: Indonesia luncurkan skema pinjaman untuk bantu pekerja migran di luar negeri
Penerjemah: Imamatul Silfia, Raka Adji
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025