BGN Wajibkan Pemantauan Sampah Domestik MBG Secara Triwulanan

Jakarta (ANTARA) – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan air limbah domestik dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk dipantau setiap triwulan demi menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Melalui Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, setiap dapur makanan gratis — Unit Layanan Pemenuhan Gizi (SPPG) — diwajibkan mengelola air limbah rumah tangga yang dihasilkan dari aktivitas dapur.

“Pengelolaan air limbah adalah bagian krusial dari sistem MBG. Ini bukan cuma tentang makanan bergizi, tapi juga tentang menjaga kebersihan dan memastikan seluruh proses tidak mencemari lingkungan,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana di Jakarta, Jumat.

Hindayana menjelaskan bahwa air limbah domestik dalam program MBG terdiri dari dua jenis: limbah non-toilet dan limbah toilet, yang bersumber dari kegiatan operasional di unit dapur.

Dalam pelaksanaannya, dapur makanan gratis diberikan dua pilihan pengelolaan: mengolah air limbah secara mandiri menggunakan fasilitas yang ada atau berkolaborasi dengan pihak ketiga yang kompeten dalam pengolahan air limbah.

“Hasil olahan air limbah dapat dibuang atau dimanfaatkan kembali, tentunya dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dia menerangkan bahwa jika air limbah dibuang, dapur makanan gratis wajib memastikan prosesnya dilakukan dengan aman dan terkendali.

Ini mencakup pengoperasian dan perawatan instalasi pengolahan air limbah, penentuan titik pengelolaan, serta memastikan aliran limbah lancar ke saluran drainase tanpa menyebabkan polusi.

BGN juga mewajibkan setiap dapur makanan gratis untuk menyediakan sarana dan prasarana penunjang, termasuk instalasi pengolahan air limbah dan tempat penyimpanan sementara limbah sebelum diproses lebih lanjut.

“Kami ingin MBG menjadi program yang bersih, sehat, dan bertanggung jawab. Dari makanan yang dikonsumsi sampai limbah yang dihasilkan, semuanya harus dikelola dengan baik,” katanya.

MEMBACA  PKB dinantikan untuk bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran: Gerindra

Dalam implementasinya, BGN tidak bekerja sendiri. Pengawasan dilakukan secara kolaboratif, melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian yang membidangi lingkungan hidup, lembaga pemerintah di sektor pangan, dan pemerintah daerah.

Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui beberapa mekanisme, termasuk pemantauan dan evaluasi berkala, serta pemberian bimbingan teknis kepada pelaksana di lapangan.

BGN bertujuan memastikan bahwa pengawasan yang lebih ketat membuat Program MBG semakin tertib, higienis, dan ramah lingkungan, sekaligus mengurangi limbah pangan dan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.

Berita terkait: BGN wajibkan ekonomi sirkular dalam pengelolaan limbah program MBG

Berita terkait: BGN Indonesia terbitkan aturan soal limbah makanan dalam program makan gratis

Berita terkait: Indonesia dorong menu inovatif untuk program makan gratis

Penerjemah: Lintang Budiyanti Prameswari, Cindy Frishanti Octa
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar