Besok! Pengumuman UMP DKI Jakarta oleh Pramono

Selasa, 23 Desember 2025 – 15:14 WIB

Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan pihaknya akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada Rabu, 24 Desember 2025 besok.

"Pokoknya besok diumumkan," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.

Pramono menjelaskan, pihaknya sudah memutuskan besaran UMP yang akan diumumkan besok. Namun, dia tidak mau memberikan bocoran terkait angka pastinya.

"Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur (Kepgub). Sebenarnya sudah ada keputusan, tapi kami akan mengumumkan besok sesuai batas waktu yang diberikan. Yang jelas sudah putus," ujarnya.

Pramono menegaskan bahwa sebagai Gubernur, dia patuh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 yang mengatur tentang UMP.

"Yang jelas, saya pasti taat pada PP yang mengatur itu, yaitu PP Nomor 49. Jadi itulah acuan kami dan besok kami umumkan," kata Pramono.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta semua gubernur di Indonesia untuk menetapkan upah minimum tahun 2026 paling lambat tanggal 24 Desember 2025.

"Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026, terutama oleh gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember," kata Tito di Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan Mendagri dalam sosialisasi kebijakan penetapan upah minimum tahun 2026 yang dilakukan secara daring.

Tito menegaskan gubernur memegang peran sentral dalam menetapkan upah minimum tahun 2026, baik UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Selain wajib menetapkan UMP dan UMSP, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.

Mendagri juga menerangkan bahwa perhitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan akan menentukan nilai indeks atau alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan.

MEMBACA  Hamas marah atas penunjukan PM baru yang 'unilateral' oleh Abbas

"Nilai alfa itu ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi, nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9," katanya.

Halaman Selanjutnya

Baca Juga:

  • UMP Berlaku untuk Siapa Saja? Simak Aturan Lengkap Kenaikan Upah Minimum
  • Apindo: Kenaikan UMP Harus Pertimbangkan Angka Pengangguran dan Pencari Kerja
  • Ribuan Personel Gabungan Amankan 5 Titik Unjuk Rasa Hari Ini

Tinggalkan komentar