Berkas Komplit, Suhari Segera Dituntut Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Pornografi

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyatakan kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi dengan tersangka Suhari alias Aoh sudah masuk tahap lanjutan.

Berkas kasus dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilakukan pelimpahan tahap II. Proses hukum kini bersiap masuk agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Untuk perkara Suhari ini dapat kita sampaikan, merupakan perkara yang ditangani oleh jaksa di kejaksaan Tinggi,” kata Kasubsi II Kejaksaan Tinggi, Diky, saat dikonfirmasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jumat 23 Januari 2026.

Meski ditangani Kejaksaan Tinggi, berkas perkara Suhari kini ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ini karena fokus penanganan ada di wilayah tersebut. “Jadi kita menerima tahap duanya di sini, nanti akan disidang di sini,” ujarnya.

Secara kronologi, status hukum Suhari telah masuk fase penuntutan. Jaksa memastikan semua tahapan administrasi sudah berjalan dan tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan untuk penjadwalan sidang.

“Untuk saat ini status berkasnya sudah P21 dan tahap 2. P21-nya tanggal 19 Desember 2025, dan tahap 2-nya tanggal 21 Januari 2026. Sekarang kita sedang persiapkan administrasi untuk limpah ke PN menunggu jadwal sidang,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Budi, Faomasi Laia, menyampaikan laporan kliennya tanggal 15 September 2018 terkait dugaan penganiayaan oleh Suhari alias Aoh. Kasus ini ditangani Unit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan status Suhari sudah sebagai tersangka.

"Kita minta kepada Penyidik agar segera limpahkan berkas kepada Jaksa," kata Faomasi. “Klien kami mengalami penganiayaan seperti dicekik, dipukul, hingga diludahi. Peristiwa ini disaksikan langsung oleh saksi bernama Arif Winata.”

MEMBACA  Mengaku Terpesona Wanita Berhijab di Indonesia

Tinggalkan komentar