WARTAKOTALIVE.COM, GROPET – Dengan bantuan rekaman CCTV, Polsek Grogol Petamburan berhasil menangkap seorang joki pencurian motor di wilayah Cilegon, Banten, pada Selasa (17/2/2026) lalu.
Pelaku berinisial S (31) tidak bisa berkutik saat rumahnya digerebek polisi. Di tempat itu ditemukan motor hasil curian sebagai barang bukti.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan menjelaskan, awalnya S bersama eksekutor berkeliling di Jalan Dr Susilo, Grogol, Kecamatan Gropet, Jakarta Barat, pada Jumat (13/2/2026).
Di depan sebuah kantor pos, pelaku melihat sepeda motor Honda Scoopy terparkir tanpa penjagaan satpam.
Eksekutor yang mengenakan pakaian serba hitam berinisial H langsung melakukan aksi dengan membawa kabur motor milik korban bernama AS.
Baca juga: Tidak Tahu Cara Menggunakan Keyless, Pelaku Curanmor Gagal Curi Motor di Cakung Jakarta Timur
“Pelaku mengeksekusi motor itu dengan kunci leter T untuk merusak kontaknya, lalu langsung membawa motor itu kabur ke daerah Banten,” kata Alex pada Rabu (18/2/2026) malam.
Alex melanjutkan, dari analisis rekaman CCTV, pihaknya berhasil mendapatkan identitas dan alamat pelaku di kawasan Cilegon, Banten.
Personelnya lalu mengejar dan hanya berhasil menangkap satu pelaku, yaitu S.
Hingga saat ini, eksekutor berinisial H yang diduga residivis (baca: residivis) kasus curanmor masih belum tertangkap.
“Joki itu mengaku baru pertama kali mencuri karena diajak oleh si eksekutor. Kami menduga eksekutor ini adalah residivis karena sudah sering dan berpengalaman,” tegas Alex.
Baca juga: Percobaan Curanmor di Lenteng Agung Jaksel Viral, Diduga Pelaku Todongkan Senpi
Alumni Akpol 2017 itu menyebutkan, S menerima ajakan menjadi pencuri karena tidak memiliki pekerjaan alias menganggur.
Dia mengimbau warga Grogol Petamburan untuk menambahkan kunci ganda saat meninggalkan motor dalam waktu lama.
Tujuannya untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan mencegah aksi pencurian motor di wilayah tersebut.
Apalagi, saat ini sedang memasuki bulan suci Ramadan dan diprediksi pelaku akan memanfaatkan kelengahan masyarakat.
“Jadi motif pelaku adalah ekonomi, dimana pelaku sangat butuh uang. Kami masih mendalami keterangan dari S untuk menangkap H,” tambahnya.
Pelaku dikenakan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal penjara tujuh tahun. (m26)