Bentuk Kepanikan Penasihat Hukum dan Terdakwa

**Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).** Foto: Nur Khabibi

**JAKARTA** – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi yang disampaikan tim mantan Mendikbudristek [Nadiem Makarim](https://www.sindonews.com/topic/14914/nadiem-makarim) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM merupakan bentuk kegalauan atau **kepanikan**. Pasalnya, eksepsi tersebut dianggap tidak memperhatikan hal-hal yang dibatasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

*“Kami sebagai penuntut umum menilai itu adalah bentuk kegalauan atau kepanikan dari penasihat hukum dan terdakwa, yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal yang diatur secara limitatif oleh KUHAP sebagai dasar mengajukan keberatan atas surat dakwaan,”* ujar Ketua Tim JPU Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Roy menjelaskan, dalam eksepsinya, tim Nadiem sering memasukkan pokok perkara yang seharusnya tidak dimuat dalam nota keberatan. *“Juga mengungkapkan kesan seolah penegakan hukum dalam perkara ini tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa, dan hanya dilakukan menurut asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak,”* jelasnya.

> **Baca juga:** [Senyum Nadiem Salami Pengunjung saat Tiba di Ruang Sidang](https://nasional.sindonews.com/read/1664135/13/senyum-nadiem-salami-pengunjung-saat-tiba-di-ruang-sidang-1767862875)

Roy menambahkan, isi eksepsi dari pihak terdakwa berpotensi membuat penegakan hukum di Indonesia **kehilangan wibawanya**. Sebab, eksepsi itu menyiratkan penegakan hukum hanya didasarkan pada prasangka buruk.

*“Kami lebih khawatirkan jika perbedaan penilaian terhadap suatu peristiwa hukum—yang semestinya diuji di pengadilan—ketika tidak sesuai dengan keinginan penasihat hukum, lalu dilaporkan seolah penegak hukum bekerja cuma berdasarkan asumsi atau persepsi,”* pungkasnya.

MEMBACA  MK Memerintahkan PSU di 24 Daerah, Komisi II DPR Memanggil KPU-Bawaslu dan Pemerintah Pekan Ini

Tinggalkan komentar