loading…
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Yudha Novanza Utama. Foto/Istimewa
JAKARTA – Langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menyurati 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar secara resmi di Indonesia mendapat dukungan penuh dari anggota Komisi I DPR RI, Yudha Novanza Utama. Menurut Yudha, tindakan Komdigi ini adalah langkah strategis untuk menjamin kedaulatan digital Indonesia dan memberikan perlindungan maksimal pada masyarakat.
Yudha menjelaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 bukan cuma urusan administrasi biasa, tapi merupakan fondasi penting agar setiap platform digital—baik dari dalam maupun luar negeri—menghormati dan mematuhi peraturan nasional.
“Dengan penertiban ini, kita berusaha memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, tertib, dan berdaulat. Pemerintah tidak boleh mengijinkan platform digital beroperasi tanpa mematuhi hukum nasional, terutama dalam hal pengelolaan data dan perlindungan konsumen,” kata Yudha dalam keterangan resminya pada Jumat (21/11/2025).
Baca Juga: Pemblokiran PSE dan Kedaulatan Digital Indonesia
Sebelumnya, Komdigi telah mengirim pemberitahuan ke 25 PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban registrasi. Daftarnya termasuk beberapa platform global seperti OpenAI, Cloudflare, Dropbox, Duolingo, Shutterstock, Wikimedia, sampai jaringan hotel besar, dan juga beberapa platform lokal.