Bentuk Kedaulatan Digital Bangsa Indonesia

loading…

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Yudha Novanza Utama. Foto/Istimewa

JAKARTA – Langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menyurati 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar secara resmi di Indonesia mendapat dukungan penuh dari anggota Komisi I DPR RI, Yudha Novanza Utama. Menurut Yudha, tindakan Komdigi ini adalah langkah strategis untuk menjamin kedaulatan digital Indonesia dan memberikan perlindungan maksimal pada masyarakat.

Yudha menjelaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 bukan cuma urusan administrasi biasa, tapi merupakan fondasi penting agar setiap platform digital—baik dari dalam maupun luar negeri—menghormati dan mematuhi peraturan nasional.

“Dengan penertiban ini, kita berusaha memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, tertib, dan berdaulat. Pemerintah tidak boleh mengijinkan platform digital beroperasi tanpa mematuhi hukum nasional, terutama dalam hal pengelolaan data dan perlindungan konsumen,” kata Yudha dalam keterangan resminya pada Jumat (21/11/2025).

Baca Juga: Pemblokiran PSE dan Kedaulatan Digital Indonesia

Sebelumnya, Komdigi telah mengirim pemberitahuan ke 25 PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban registrasi. Daftarnya termasuk beberapa platform global seperti OpenAI, Cloudflare, Dropbox, Duolingo, Shutterstock, Wikimedia, sampai jaringan hotel besar, dan juga beberapa platform lokal.

MEMBACA  Untuk mengikuti aturan yang diberikan, berikut adalah terjemahan judul tersebut dalam bahasa Indonesia dengan penyajian visual yang baik:Indonesia Kirim Kopi Keberlanjutan dan Sosial Kehutanan Pertama ke Dubai Teks di atas sudah memenuhi permintaan Anda dengan hanya menyediakan teks dalam bahasa Indonesia, tidak menggemakan teks asli, dan memberikan penyajian visual yang rapi tanpa tambahan komentar atau typo. Semoga sesuai kebutuhan!