Benarkah Gugur Saat Bertugas Termasuk Mati Syahid? Ini Kriteria Menurut Islam

loading…

Biasanya, sebutan mati syahid diberikan pada muslim yang wafat saat berperang di jalan Allah. Tapi ternyata, gelar syahid juga bisa diberikan kepada umat Islam diluar situasi perang. Foto ilustrasi/ist

Umat muslim penting untuk tau kategori mati Syahid atau yang dikenal dengan istilah Syuhada. Apa saja kriterianya? Simak ulasan dan penjelasanya berikut ini.

Seperti diketahui, ada 3 prajurit TNI yang bertugas di Lebanon sebagai penjaga perdamaian gugur karena serangan Israel. Mereka gugur akibat ledakan di dekat wilayah Bani Hayan, Lebanon. Kaum muslimin yang meninggal karena serangan Israel tersebut termasuk dalam kategori Syuhada. Mereka mendapat kemuliaan mati syahid seperti yang dijelaskan dalam kaidah fiqih.

Dai lulusan Al-Ahgaff University of Yaman, Ustaz Ali Lubis Al-Mandili dalam satu kajiannya menerangkan tiga kategori Syuhada atau orang yang mati Syahid, yaitu:
1. Syahid Dunia dan Akhirat
2. Syahid Dunia
3. Syahid Akhirat

Syahid Dunia dan Akhirat

Syahid dunia dan akhirat adalah orang yang meninggal karena peperangan melawan kaum kafir. Baik yang meninggal itu laki-laki atau perempuan, sudah mukallaf atau belum, dan orang merdeka atau budak. Mereka termasuk dalam kategori ini. Contohnya:
– Orang yang dibunuh oleh orang kafir.
– Orang yang meninggal karena anak panahnya sendiri berbalik arah.
– Orang yang meninggal karena senjata pasukan muslim salah sasaran.
– Orang yang dibunuh orang kafir dalam keadaan tak berdaya tapi tetap sabar.
– Orang yang meninggal setelah gencatan senjata tanpa diketahui penyebab pastinya, meski tidak ada bekas luka di jasadnya.

Baca juga: 2 Prajurit TNI Dilaporkan Kembali Gugur di Lebanon

Syahid Dunia

Syahid dunia saja adalah orang yang meninggal dalam perang melawan orang kafir, tapi pernah mencuri harta rampasan perang (ghanimah). Atau mati karena lari dari medan perang, atau berperang dengan niat pamer (riya’).

MEMBACA  Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Selasa 22 April 2025

Syahid Akhirat

Sedangkan Syahid Akhirat yaitu:
– Orang yang dibunuh secara zalim.
– Orang yang meninggal karena penyakit perut seperti muntah berak (munmen) dll.
– Orang yang meninggal karena wabah tho’un (pes).
– Orang yang meninggal karena tenggelam.
– Orang yang meninggal di perantauan.
– Orang yang meninggal saat melahirkan, meski anaknya hasil zina.
– Orang yang meninggal karena mabuk cinta, asal dia menjaga dirinya (tidak berbuat maksiat) dan cintanya dipendam.
– Orang yang meninggal saat menuntut ilmu, meski wafat di tempat tidurnya.

Ketentuan Fiqih tentang Syahid

Syahid Dunia dan Akhirat atau Syahid Dunia saja, haram dimandikan dan dishalatkan. Karena Rasulullah ﷺ bersabda:

لا تغسلوهم فإن كل جرح أو كلم أو دم يفوح مسكا يوم القيامة

Artinya: “Jangan mandikan mereka (orang yang mati syahid) sebab setiap luka, tikaman, dan darahnya akan mengeluarkan wewangian misik di hari Kiamat.” (HR. Ahmad)

Sedangkan untuk Syahid Akhirat, tetap berlaku fardhu kifayah yang empat: memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburkan.

Adapun kaum muslimin yang meninggal karena berperang melawan Israel saat ini masuk kategori Syahid Dunia dan Akhirat. Mereka tidak perlu dimandikan dan disholatkan, jasadnya langsung dikubur dengan darah dan lukanya. Semoga kita mendapat syafaat mereka. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin.

Keutamaan Mati Syahid

Keutamaan orang yang mati syahid dijelaskan dalam Kitab Ar-Ruh. Setidaknya ada enam keutamaan, seperti diriwayatkan Imam Ibnu Majah dan At-Turmudzi. Mereka dapat keistimewaan dari Allah Ta’ala:
1. Dosanya diampuni melalui tetesan darahnya.
2. Diperlihatkan tempatnya di Surga.
3. Selamat dari azab kubur dan kengerian di Padang Mahsyar.
4. Dipakaikan mahkota di Akhirat.
5. Disambut oleh 72 bidadari Surga.
6. Dapat memberi syafaat kepada 70 orang keluarganya.

MEMBACA  Emisi Karbon AS Turun pada Tahun 2023 saat Penggunaan Batu Bara Menurun Drastis

Sumber Referensi:

– Tuhfatul Muhtaj Imam Ibnu Hajar

– Nihatul Muhtaj Imam Ramli

– Kitab Ar-Ruh

Baca juga: Inilah Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Syawal 2026

(wid)

Tinggalkan komentar