Belum Semua Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Ditindak oleh Pemerintah

Komisi XII DPR Kritik Keras Kementerian ESDM soal Penindakan Tambang di Raja Ampat

JAKARTA – Komisi XII DPR mengkritik keras Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena dinilai belum menindak seluruh perusahaan tambang swasta di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Saat ini, hanya satu perusahaan yang ditindak.

Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Hariyadi menyatakan ada tiga perusahaan lain yang belum dihukum. "Yang kami lihat, cuma PT Gag Nikel yang kena sanksi, sedangkan tiga perusahaan swasta lain yang lebih parah malah tidak diapa-apakan," ujar Bambang, Sabtu (7/6/2025).

Baca juga: Profil PT GAG Nikel, Entitas Antam di Balik Kontroversi Tambang Nikel Raja Ampat

Tiga perusahaan dimaksud adalah PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. Bambang menjelaskan, PT ASP (perusahaan asal Tiongkok) diduga melakukan pelanggaran pidana berdasarkan data resmi Kementerian Lingkungan Hidup. Perusahaan ini dituding menyebabkan pencemaran dan merusak ekosistem laut.

PT KSM diketahui membuka lahan sejak 2023 dan mulai menambang pada 2024. Lokasi tambangnya sangat dekat dengan kawasan konservasi Raja Ampat, sehingga membahayakan keanekaragaman hayati.

Sementara PT MRP baru memulai pengeboran di 10 titik, tetapi belum punya izin lingkungan yang sah. Kegiatan ini tetap melanggar karena tidak punya dasar hukum.

Ironisnya, justru PT Gag Nikel—anak usaha BUMN PT Antam—yang ditindak pemerintah dengan penghentian operasi sementara.

MEMBACA  Istilah Pernikahan Lavender yang Viral, Pernikahan untuk Menyembunyikan Orientasi Seksual