loading…
Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Dokter Richard Lee. Foto/SindoNews
JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan sampai sekarang belum ada permohonan penangguhan penahanan dari pengacara Dokter Richard Lee. Diketahui, Richard Lee ditahan karena kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz alias Doktif.
“Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan lewat kuasa hukumnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip pada Senin (9/3/2026).
Budi menerangkan, Richard Lee ditempatkan bersama tahanan lainya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi memastikan hak-hak Richard Lee tetap dipenuhi, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan santap sahur.
Baca juga: Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Kondisi Kesehatan Dipastikan Normal
“Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi seperti tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk ibadah puasa dan sahur. Sampai saat ini tidak ada keluhan yang disampaikan,” ujarnya.