Beli Smartphone di Sini Bisa Merugikan, Jangan Coba-coba

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau masyarakat untuk membeli smartphone atau ponsel pintar yang masuk ke Indonesia secara resmi sebagai bentuk dukungan terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pemerintah telah menerapkan besaran TKDN sebesar 35 persen sejak tahun 2021 untuk perangkat seluler, termasuk ponsel, komputer, dan tablet yang masuk ke Indonesia. Ponsel pintar dengan TKDN 35 persen sudah memenuhi aturan di Indonesia dan aman digunakan.

Selain memenuhi aturan TKDN 35 persen, smartphone yang masuk ke Indonesia secara resmi juga sudah lulus aturan pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) sehingga dapat digunakan untuk berkomunikasi. Hanya ponsel dengan nomor IMEI yang sudah terdaftar yang dapat tersambung ke jaringan seluler di Indonesia.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Heru Sutadi, menyatakan dukungannya terhadap TKDN sebagai bagian dari upaya hilirisasi industri. Ponsel pintar yang dijual secara resmi juga memberikan jaminan layanan purna jual sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Konsumen disarankan untuk membeli ponsel pintar yang terdaftar secara resmi di Indonesia untuk menghindari kerugian jika perangkat rusak.

Heru juga mencontohkan bahwa konsumen bisa membeli smartphone di luar negeri untuk penggunaan pribadi, namun harus mendaftarkan IMEI sesuai aturan yang berlaku. Jika ponsel pintar rusak, konsumen harus pergi ke negara tempat pembelian untuk mendapatkan layanan purna jual. Membeli ponsel pintar yang tidak terdaftar secara resmi di Indonesia dapat menyebabkan kerugian karena konsumen harus mengeluarkan biaya tambahan jika perangkat rusak.

Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mematuhi aturan TKDN dalam pembelian smartphone atau ponsel pintar di Indonesia. Adanya dukungan terhadap TKDN juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan industri dalam negeri dan memberikan perlindungan kepada konsumen. Jadi, pastikan untuk memilih smartphone yang masuk ke Indonesia secara resmi agar mendapatkan jaminan kualitas dan layanan purna jual yang terjamin.

MEMBACA  Menteri Luar Negeri Marsudi Soroti Prioritas Indonesia dalam Mendukung Palestina