loading…
Untuk mempercepat berbagai reformasi strategis guna memperkuat integritas pasar modal nasional, berikut poin-poin pentingnya. Foto/Dok
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sedang mempercepat serangkaian reformasi strategis untuk memperkuat integritas pasar modal nasional. Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global dan juga menanggapi dialog konstruktif dengan lembaga indeks internasional, MSCI Inc.
Salah satu point krusial dalam reformasi ini adalah rencana menaikkan batas minimum saham publik (free float) untuk perusahaan tercatat, dari yang sebelumnya 7,5% menjadi 15%. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku efektif pada Maret 2026.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa penerapan aturan baru ini akan dilakukan dengan hati-hati melalui tahapan transisi yang terukur. Baca Juga: Tekanan Global Bayangi Reformasi Pasar Modal, Investor Ritel Perlu Dilindungi
“Kami paham setiap perusahaan punya karakter yang beda-beda. Makanya BEI menyiapkan fase transisi, pemantauan, dan pendampingan agar implementasinya berjalan terukur dan tetap menjaga stabilitas perdagangan,” ujar Jeffrey dalam keterangannya.
Selain aturan free float, BEI juga memperluas kewajiban transparansi data pemegang saham. Kalau sebelumnya publikasi hanya wajib untuk kepemilikan saham di atas 5%, ke depannya bursa akan mengungkap data kepemilikan mulai dari level 1% yang dilaporkan tiap bulan.