Bebas Pajak untuk Usaha dengan Omset di Bawah Rp500 Juta: Menteri UKM

Jakarta (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa pemerintah tidak memberlakukan pajak untuk usaha mikro dan kecil yang memiliki omset tahunan di bawah Rp500 juta.

Maman menyampaikan hal ini untuk meluruskan persepsi publik yang menyebutkan bahwa pemerintah memajaki semua pelaku usaha, termasuk pedagang kecil.

“Kalau ada narasi yang bilang pemerintah memungut pajak dari pedagang kaki lima atau usaha ultra mikro, itu hoaks. Untuk omset di bawah Rp500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak sama sekali,” kata Maman kepada ANTARA dalam wawancara di ANTARA Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta, pada Jumat.

Dia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omset tahunan hingga Rp4,8 miliar. Rata-rata, ini setara dengan Rp400 juta per bulannya.

“Bayangin, usaha dengan omset Rp400 juta per bulan cuma dikenakan pajak sekitar Rp18 juta per tahun. Itu bentuk afirmasi pemerintah,” ujarnya.

Kebijakan pajak penghasilan final 0,5 persen itu awalnya berlaku selama tujuh tahun dan akan berakhir pada 2025. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif tersebut hingga 2029 sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional yang dilanjutkan Presiden Prabowo Subianto.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah mengalokasikan dana Rp2 triliun pada 2025, dengan jumlah wajib pajak UMKM terdaftar mencapai 542.000, menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Maman menekankan bahwa kebijakan pajak UMKM didasarkan pada prinsip keadilan sosial dan kemampuan ekonomi.

“Ini bukan soal memungut, tapi tentang dukungan. Pajak hanya dikenakan pada pelaku usaha yang omsenya sudah dianggap besar,” katanya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk memahami kebijakan ini sepenuhnya dan tidak terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan.

MEMBACA  Uni Eropa menjelajahi satelit intelijen militer baru untuk mengurangi ketergantungan pada AS

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, klasifikasi ditentukan oleh aset dan omset tahunan.

Usaha mikro adalah bisnis produktif milik perorangan atau perseorangan dengan aset maksimal Rp50 juta dan omset tahunan tidak lebih dari Rp300 juta.

Usaha kecil adalah bisnis produktif yang mandiri, bukan anak perusahaan atau cabang dari usaha menengah atau besar, dengan aset lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta dan omset tahunan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Usaha menengah juga merupakan bisnis mandiri, bukan bagian dari usaha besar, dengan aset lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar dan omset tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.