Mantan crazy rich Doni Salmanan telah mendapat pembebasan bersyarat sejak awal bulan ini.
Terpidana kasus trading ilegal Quotex dan TPPU, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, akhirnya bebas bersyarat mulai Senin (6/4/2026). Foto/Instagram Doni Salmanan
BANDUNG – Terpidana kasus trading ilegal Quotex dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Doni Salmanan, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia sudah keluar dari Lapas Jelekong di Bandung.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar, Kusnali, mengkonfirmasi bahwa “Warga Binaan atas nama Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan PB (pembebasan bersyarat)” pada tanggal 6 April 2026.
Hak ini didapatkannya setelah menjalani dua per tiga masa hukuman, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, meskipun sudah bebas, Doni tetap wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung hingga masa hukumannya selesai sepenuhnya.
“Selama masa pembebasan bersyarat, dia harus tetap wajib lapor ke Bapas Bandung,” jelas Kusnali.