BCL Menerima Kritik atas Penggunaan Eyelash Extension saat Melakukan Umroh, Ini Pandangan Islam tentang Mencabut Bulu Mata

Selasa, 2 Januari 2024 – 00:28 WIB

MEKKAH – Menyambut Tahun Baru 2024, Bunga Citra Lestari alias BCL melakukan perjalanan umrah bersama suaminya Tiko Aryawardhana, anak, dan ibunya. BCL mengabadikan momen di depan Ka’bah dengan mengenakan baju ihram berwarna putih.

Baca Juga:

Rayakan Tahun Baru, BCL dan Tiko Aryawardhana Pergi Umrah Bersama Keluarga

Di samping momen kebersamaan itu, netizen juga memperhatikan penampilan penyanyi tersebut. Banyak yang menyoroti penggunaan eyelash extension oleh BCL. Mereka mengingatkan bahwa menggunakan eyelash extension dapat membuat wudhu tidak sah karena air tidak dapat mengalir ke bulu mata palsu dan lem yang menempel. Mari kita simak informasi selengkapnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menggunakan eyelash extension bagi perempuan yang ingin mempercantik penampilan?

Baca Juga:

Terpopuler: Ria Ricis Umroh Bersama Teuku Ryan hingga Isi Pesan Mesra Elmer kepada Selin

Eyelash extension adalah prosedur kecantikan yang melibatkan pemasangan bulu mata palsu untuk menciptakan tampilan yang lebih panjang dan lebat. Menurut Ning Imaz Fatimatuz Zahra, putri dari pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, praktik kecantikan ini termasuk dalam kategori yang diharamkan oleh Nabi Muhammad.

Baca Juga:

Potret Budi Djiwandono Masuk Islam dan Prabowo sebagai Saksi

“Eyelash extension di sini berarti pemasangan bulu mata palsu dengan menggunakan lem agar terlihat lebih panjang. Berdasarkan yang saya pelajari, Islam melarang tindakan ini karena dianggap sebagai penyambungan rambut yang dilarang oleh Nabi,” kata Ning Imaz seperti yang dikutip dalam video di YouTube NU Online, Senin 1 Januari 2024.

Ning Imaz mengatakan bahwa Allah SWT melaknat perempuan yang menyambung rambut dan mereka yang membantu menyambungkannya, menajamkan gigi dan mereka yang membantunya, menato tubuh dan mereka yang membantu membuat tato, mencabut alis, dan merenggangkan gigi demi keindahan.

MEMBACA  Produsen plastik Eropa menutup pabrik saat produksi menurun tajam

Semua perbuatan ini termasuk dalam larangan agama Islam karena dianggap sebagai perubahan pada ciptaan Allah.

\”Jadi, eyelash extension yang melibatkan penambahan bulu mata palsu pada bulu mata asli menggunakan lem bulu mata, yang kemudian dapat bertahan sekitar satu bulan. Setelah itu, bulu mata palsu akan lepas dengan sendirinya. Namun, tindakan ini dilarang karena dianggap sebagai penyambungan rambut yang tidak diperbolehkan,\” jelasnya.

Ning Imaz juga menyatakan bahwa penggunaan eyelash extension dapat membuat wudhu tidak sah karena air tidak dapat mengalir karena terhalang oleh lem. Ketika seseorang berwudhu, air harus mengalir ke seluruh bagian tubuh yang dibasuh, termasuk area mata di wajah.

\”Wudhu tidak sah seperti halnya tato, karena ada lemnya. Ketika air membasuh wajah, tidak sampai ke bulu mata asli karena tertutup oleh lem,\” ujarnya. 

Dalam ibadah umrah, seseorang harus dalam keadaan suci dari hadas besar dan kecil, dan berwudhu menjadi salah satu syarat sahnya. Penggunaan eyelash extension seperti yang digunakan oleh BCL dapat membuat wudhu tidak sah dan berdampak pada pelaksanaan ibadah umrahnya.

Halaman Selanjutnya

Semua perbuatan ini termasuk dalam larangan agama Islam karena dianggap sebagai perubahan pada ciptaan Allah.