Kamis, 15 Februari 2024 – 06:58 WIB
Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui bahwa mereka tidak dapat menentukan kapan pemungutan suara susulan akan dilakukan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terkendala oleh cuaca dan faktor lainnya.
Baca Juga :
Inul Daratista Ungkap Alasan Tak Gabung Timses Capres
“Kewenangan untuk menentukan hal itu ada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februari 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI
Baca Juga :
Update Quick Count Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Masih Unggul di 57-59 Persen
Bagja hanya menyampaikan informasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota bahwa sejumlah TPS, seperti di Demak, Jawa Tengah, mencapai 108 TPS yang akan melakukan pemungutan suara susulan karena desa-desa mereka terendam banjir.
“Kemudian ada juga di Jakarta, tapi tidak terlalu banyak. Karena ada beberapa yang masih melaksanakan pemungutan suara pada pukul 10.00 hingga 11.00,” kata Bagja.
Baca Juga :
Bertepatan dengan Valentine, Ashanty Memaknai Pemilu Sebagai Wujud Cinta Tanah Air
Di Cimahi, Jawa Barat, Bagja mengatakan bahwa ada juga laporan masalah pada hari Rabu ini terkait kelangkaan surat suara untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden, serta surat suara calon anggota legislatif yang tertukar dengan wilayah lain.
Pemungutan suara susulan akan dilakukan dalam waktu maksimal 10 hari berikutnya. Bagja berharap proses penghitungan suara yang telah berjalan tetap berlangsung tepat waktu dan pemungutan suara di TPS-TPS tersebut tidak berlangsung hingga larut malam.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Halaman Selanjutnya
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.