Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran administratif oleh PPLN Islamabad

Jakarta (ANTARA) – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia, Lolly Suhenty, memperhatikan dugaan pelanggaran administrasi oleh Komite Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) di Islamabad, Pakistan.

PPLN Islamabad diduga melakukan pelanggaran administrasi dengan membiarkan 21 pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akhir dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tanpa membawa formulir A untuk memberikan suara.

Berdasarkan regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih tersebut seharusnya dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan bukan DPTb.

“Oleh karena itu, pelanggaran administrasi akan diproses,” ujar Suhenty pada hari Jumat.

Berdasarkan regulasi, DPTb seharusnya menggunakan formulir pindah memilih (Form A) dengan layanan yang disediakan hingga pukul 8:00 waktu setempat pada hari pemungutan suara.

Namun, berdasarkan catatan Bawaslu, PPLN Islamabad tidak memberikan formulir tersebut kepada 21 pemilih tersebut, katanya.

“Kami telah memberikan saran perbaikan berupa peringatan lisan untuk menunjukkan atau memberikan formulir, namun PPLN tidak mengikuti,” katanya.

Namun, PPLN Islamabad memasukkan 21 pemilih tersebut dalam DPTb, dengan alasan nama-nama pemilih tersebut terdaftar secara domestik.

Selain itu, dia juga mencatat bahwa PPLN Islamabad dan kelompok yang mengorganisir pemungutan suara di luar negeri (KPPSLN) tidak memberikan identifikasi saksi.

“Saran perbaikan telah diberikan sehari sebelum hari pemungutan suara untuk memberikan identifikasi kepada saksi, namun PPLN juga tidak mengikuti,” katanya.

DPT di Islamabad berjumlah 817 pemilih. Sementara itu, 586 orang menggunakan hak pilih mereka, terdiri dari 505 DPT, 69 DPTb, dan 13 DPK.

Pasangan calon presiden-wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 38 suara; Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan dengan 141 suara; dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 47 suara.

MEMBACA  Penggunaan tag OPM bagi kelompok bersenjata akan mempengaruhi pendekatan TNI: KSAD

Pemilu Indonesia berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024. Sesuai dengan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU), rekapitulasi suara nasional untuk pemilu telah dijadwalkan berlangsung dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Berita terkait: Bawaslu melibatkan pejabat daerah untuk mencari petugas yang hilang di Mimika

Berita terkait: Bawaslu membantu mengatur pemakaman petugas pemilu yang meninggal saat bertugas

Berita terkait: Bawaslu berkomitmen memantau proses rekapitulasi suara

Penerjemah: Rio Feisal, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024