Rabu, 17 Januari 2024 – 16:00 WIB
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil. Foto: Sumber JPNN.
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat membuka peluang untuk memanggil Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil.
Hal ini dilakukan untuk melakukan verifikasi terhadap laporan PDIP yang mengindikasikan adanya pelanggaran kampanye oleh mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
“Kami perlu mendapatkan informasi yang lebih rinci tentang dugaan pelanggaran kampanye oleh Ridwan Kamil. Biasanya ada klarifikasi, dan pemanggilan mungkin tergantung pada hasil rapat pleno,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah saat ditemui di Kota Bandung, Rabu (17/1).
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait laporan yang masuk.
Sejauh ini, Bawaslu Jabar baru mengetahui setelah menerima kiriman berita. Oleh karena itu, Bawaslu Jabar bersama Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran oleh Ridwan Kamil.
“Saya telah mendengar tentang kegiatan di Tasik, berdasarkan informasi dari Ketua Bawaslu Kabupaten Tasik, tidak ada laporan. Tetapi kami dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan penyelidikan terkait hal ini,” ujar Bachri.
DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat telah melaporkan Ketua Tim Kampanye Daerah (TPD) Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ridwan Kamil dilaporkan karena diduga melakukan kampanye terselubung dalam acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat membuka peluang untuk memanggil Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News