Jumat, 16 Februari 2024 – 10:10 WIB
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda. Foto: Antara
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung berencana memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan surat suara tercoblos di TPS 19 Kelurahan Waykandis.
Bawaslu akan mengumpulkan bukti-bukti kecurangan dan jika ditemukan unsur-unsur pidana pemilu, kasus ini akan segera didaftarkan dan diserahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, mengungkapkan bahwa surat suara yang tercoblos adalah surat suara untuk DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
“Ada beberapa surat suara yang sudah tercoblos di TPS 19 Waykandis. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti tambahan,” kata Apriliwanda seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (16/2).
Anggota Bawaslu Bandarlampung, Oddy Marsya JP, menjelaskan bahwa mereka memiliki waktu tujuh hari untuk melengkapi persyaratan formal dan substansial terkait dugaan tindak pidana pemilu di TPS 19 Waykandis.
Sampai saat ini, Bawaslu telah melakukan beberapa langkah guna memenuhi kedua persyaratan tersebut, termasuk turun langsung ke TPS.
Oddy mengatakan bahwa saat ini kasus ini belum didaftarkan karena masih ada kelengkapan yang harus dipenuhi.
Bawaslu terus mencari keterangan dari pihak-pihak terkait dan juga bukti tambahan atas terjadinya peristiwa surat suara yang tercoblos sebelumnya di TPS 19 Waykandis.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung akan memanggil KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dimintai keterangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News