Sabtu, 16 Agustus 2025 – 12:33 WIB
Semarang, VIVA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang siap mengembalikan kelebihan bayar masyarakat yang sudah membayar PBB-P2 tahun 2025. Ini setelah Pemkab membatalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025, yang menyebabkan kenaikan pembayaran PBB-P2 untuk 45.977 objek pajak.
Baca Juga:
Janji Sri Mulyani Tak Ada Pajak Baru Demi Kenaikan Target RAPBN 2026
Keputusan ini merespons Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/4528/SJ, yang meminta penyesuaian kebijakan pajak sesuai kondisi ekonomi masyarakat.
Pemkab Semarang memastikan seluruh kelebihan bayar akan dikembalikan. Per Jumat, 15 Agustus, total kelebihan mencapai Rp420 juta.
Baca Juga:
PBB Cirebon Naik 1.000 Persen, Dedi Mulyadi: Pencabutan Aturan Berlaku 2026
Ilustrasi Pajak. (Foto: VIVA.co.id/B.S. Putra)
"Kami catat 6.800 wajib pajak sudah bayar dengan tarif baru, total kelebihan Rp420 juta. Ini siap dikembalikan sesuai aturan," jelas Bupati Semarang, Ngesti Nugraha.
Baca Juga:
Janjikan Pajak Berkeadilan, Prabowo: Yang Kaya Bayar Pajak, Yang Tidak Mampu Dibantu
Ngesti menambahkan, Pemkab berkoordinasi dengan BKUD dan BPK untuk mempercepat pengembalian. "Harapannya, proses ini tak membebani masyarakat," ujarnya.
Pengembalian dilakukan via transfer bank. Jika nominal kecil, bisa dibayar tunai.
Total potensi selisih jika kenaikan PBB 2025 tetap berlaku sekitar Rp3,8 miliar.
Dari 775.009 objek pajak di Kabupaten Semarang, hanya 45.977 yang naik, 13.912 turun, dan sisanya tetap. Penyesuaian ini dipengaruhi kondisi pasar.
"Ada yang turun, seperti lahan pertanian, peternakan, dan rumah lansia atau pensiunan. Yang merasa terbebani bisa ajukan keringanan," tambah Ngesti.
"Kita harus jaga kondusivitas bersama," tegasnya.
Laporan Aditya Bayu/tvOne Semarang
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan data Pemkab, potensi total selisih pembayaran jika kebijakan kenaikan PBB tahun 2025 diberlakukan adalah sekitar Rp 3,8 miliar.