sedang memuat…
Wakil Presiden Indonesia yang ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), telah melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait tuduhan penyebaran berita hoaks dan pencemaran nama baik, pada Rabu (8/4/2026). Foto/Aldhi Chandra Setiawan
JAKARTA – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri. Kasusnya tentang penyebaran hoax dan merusak nama baik, Rabu (8/4/2026). Laporan dari JK sudah diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
“Saya laporkan Rismon Sianipar karena perbuatannya yang saya rasa merugikan saya. Dia mengatakan saya yang mendanai Roy Suryo dan kawan-kawannya untuk urusan ijazah Pak Jokowi,” ujar JK setelah melapor, Rabu (8/4/2026).
JK merasa tuduhan itu sangat tidak etis dan bahkan menghina dirinya. Alasannya, dia pernah mendampingi Jokowi sebagai Wakil Presiden selama lima tahun.
Baca Juga: Tepis Tuduhan Danai Roy Suryo Cs Rp5 Miliar, JK: Ini Penghinaan bagi Saya!
“Sangat tidak etis bagi saya. Pak Jokowi adalah presiden dan saya wakilnya. Kita bekerja sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun. Masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan. Itu adalah penghinaan dan merugikan martabat saya,” kata JK.