Bareskrim Polri Amankan 321 WNA Terkait Jaringan Judi Online Internasional

Sabtu, 9 Mei 2026 – 18:30 WIB

VIVA – Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online jaringan internasional yang beroperasi di Jakarta Barat. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan dalam penangkapan pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pengungkapan ini adalah bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI dalam penegakan hukum terhadap judi online jaringan internasional.

“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden, Asta Cita, di mana implementasinya dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait judi online jaringan internasional,” ujar Brigjen Trunoyudo kepada wartawan.

Ia menyebut pengungkapan ini menuai perhatian bersama karena praktek judi online lintas negara terus berkembang dan dilakukan secara terorganisir.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dugaan aktivitas perjudian yang terorganisir dan melibatkan WNA dari berbagai negara,” kata Brigjen Wira.

Sebanyak 321 orang diamankan, yaitu 57 WN Tiongkok, 228 WN Vietnam, 11 WN Laos, 13 WN Myanmar, 3 WN Malaysia, 5 WN Thailand, dan 3 WN Kamboja.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, saat mereka melakukan operasional atau kegiatan judi online,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku sudah beoperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang dipakai untuk judi online.

Selain mengamankan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, PC, dan uang tunai berbagai mata uang.

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

MEMBACA  Kominfo Menambah Jumlah Penyuluh Informasi Publik

“Kami juga akan melakukan lacak aliran dana serta penelusuran terhadap server dan alamat IP jaringan komunikasi,” jelas Brigjen Wira.

Tinggalkan komentar