Bareskrim Geledah Toko Emas Surabaya dalam Penyidikan Aliran Dana TPPU Tambang Ilegal

Bareskrim Polri telah menggeledah sebuah toko emas di Nganjuk, Jawa Timur. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat pada periode 2019-2022. Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi pada 19 Februari 2026.

Dari hasil penyelidikan, diketahui ada alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil kejahatan PETI yang mengalir ke beberapa pihak.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dokumen dan barang lain dari kegiatan penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas ilegal tersebut.

Laporan dari PPATK juga menemukan transaksi mencurigakan terkait perdagangan emas didalam negeri oleh sebuah perusahaan pemurnian, yang diduga menggunakan emas dari tambang ilegal.

MEMBACA  Indonesia mencatat lonjakan 21 persen dalam kedatangan wisatawan asing di paruh pertama tahun

Tinggalkan komentar