Bareskrim Gagalkan Peredaran 15 Kg Heroin di Sumut, Satu Tersangka Diamankan

loading…

Barang bukti sebanyak 15 kg Heroin berhasil disita oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Foto: Istimewa

JAKARTA – Tim dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis heroin di wilayah Sumatera Utara. Satu orang tersangka dengan nama Okto Jefri Sihombing (OJS) sudah ditangkap terkait kasus ini.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan kalau pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat. Setelah menerima laporan, polisi segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka yang bernama Okto Jefri Sihombing diduga berperan sebagai penjemput sekaligus pengantar untuk narkotika jenis heroin,” kata Eko Hadi pada para wartawan, Selasa (17/2/2026).

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Narkoba di Bandara Kualanamu

MEMBACA  Kritikus Desak Bursa Saham New York Tolak JBS, Salah Satu Perusahaan Daging Terbesar Dunia, Karena Diduga Untung Ilegal dari Lahan Terdeforestasi di Brasil

Tinggalkan komentar