Bareskrim Bongkar Rangkaian Penambangan Emas Ilegal, Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Tambang dan Perdagangan Emas Ilegal

Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus yang diduga terkait tata niaga dan pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat, Papua Barat, dan beberapa wilayah lain. Polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dan melakukan penggeledahan di 3 perusahaan terkait.

"Berdasarkan hasil gelar perkara dan fakta penyidikan, tiga orang dengan inisial TW, DW, dan BSW telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat (13/3/2026).

Kasus ini terbuka berdasarkna laporan analisis dari PPATK mengenai transaksi mencurigakan dalam perdagangan emas dalam negeri oleh toko emas, serta kegiatan ekspor oleh perusahaan pemurnian. Emas yang terlibat diduga bersal dari penambangan tanpa izin (PETI) periode 2019-2025.

"Untuk fakta sementara, akumulasi nilai transaksi emas ilegal dari tahun 2019 sampai 2025 diperkirakan mencapai Rp25,9 triliun," tambahnya.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di 5 lokasi pada Februari 2026, termasuk rumah, toko emas, dan perusahaan pemurnian di Nganjuk dan Surabaya. Berbagai dokumen dan bukti elektronik berhasil disita dalam operasi tersebut.

MEMBACA  Keringanan Retribusi dan Bebas Sanksi untuk UMKM di 2025: Simak Kriteria dan Besaran Nominalnya

Tinggalkan komentar