Sabtu, 19 Oktober 2024 – 00:15 WIB
Jakarta, VIVA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), memperpanjang waktu pemenuhan persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), kepada para exchanger kripto sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti No 9 Tahun 2024.
Baca Juga :
Cara Licik Penipu Kripto Meraup Untung Miliaran Rupiah
Perpanjangan yang berlaku hingga pekan terakhir bulan November 2024 itu ditujukan kepada exchanger yang saat ini berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), agar mereka memiliki kesempatan melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.
Di mana regulasi itu menentukan bahwa exchanger yang telah terdaftar sebagai CPFAK, kini diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah mereka berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto.
Baca Juga :
Terungkap! Rahasia Tumbuh Pesatnya Fintech di Indonesia
Bitcoin, Etherium, dan aset kripto.
“Di mana CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut,” kata Chief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan, dalam keterangannya, Jumat, 18 Oktober 2024.
Baca Juga :
CBF 2024, PGN Jamin Ketersediaan Pasokan Gas dan Sinergi Perencanaan Gas Bumi Sektor Industri
Oscar pun menyampaikan apresiasinya atas kebijakan perpanjangan waktu yang diberikan oleh Bappebti. Menurutnya, langkah ini memberikan kesempatan bagi exchange kripto yang masih dalam tahap pemenuhan persyaratan PFAK.
Dengan adanya tambahan waktu hingga pekan terakhir November 2024, industri kripto di Indonesia akan memiliki kesempatan dan kesiapan yang lebih baik untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami sangat menyambut baik keputusan ini, karena memberikan ruang bagi lebih banyak exchanger untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini juga akan membantu memperkuat industri kripto secara keseluruhan dengan memastikan setiap exchanger mematuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Oscar.
miliarder kripto versi Forbes
Dia menambahkan, Indodax juga telah mengambil langkah proaktif dalam memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti. Saat ini, pihaknya telah menyelesaikan seluruh dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC.
“Saat ini, INDODAX sedang menunggu proses validasi serta persetujuan dari pihak Bappebti. “Kami telah memastikan seluruh operasional kami mematuhi ketentuan yang berlaku, dan kami optimis proses ini akan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
“Kami sangat menyambut baik keputusan ini, karena memberikan ruang bagi lebih banyak exchanger untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini juga akan membantu memperkuat industri kripto secara keseluruhan dengan memastikan setiap exchanger mematuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Oscar.