Bapanas Mengisyaratkan Kenaikan Harga Eceran Tertinggi Beras Akan Bersifat Permanen, Inilah Informasinya

Pemerintah akan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras secara permanen melalui regulasi baru. Saat ini, aturan HET masih dalam tahap komunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa mereka masih berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai pembuatan aturan baru tersebut. Oleh karena itu, HET beras saat ini masih mengacu pada surat Bapanas mengenai relaksasi HET beras hingga 31 Mei 2024.

“Saat ini sedang dalam proses komunikasi antar K/L (pembuatan regulasi). Surat relaksasi akan berlaku hingga 31 Mei 2024,” ujar Arief pada Senin (20/5/2024).

Arief sendiri belum dapat memastikan kapan regulasi baru tersebut akan diterbitkan karena masih dalam proses penggodokan. Namun, ada kemungkinan pemerintah akan menaikkan HET beras atau tetap mempertahankan harga saat ini.

Sebelumnya, Bapanas telah mengeluarkan surat Nomor 142/TS/02.02/K/4/2024 mengenai Penugasan SPHP Beras tahun 2024. Surat tersebut berisikan kenaikan HET beras yang diproduksi oleh Perum Bulog sejak 1 Mei tahun ini, khususnya untuk beras yang digunakan dalam program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) alias operasi pasar.

Berdasarkan surat tersebut, HET beras yang disubsidi pemerintah naik dari Rp10.900 menjadi Rp12.500 per kilogram (kg) untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi.

Sementara itu, HET beras Bulog di wilayah Sumatera lainnya (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan naik dari Rp11.300 menjadi Rp13.100. Selain itu, kenaikan HET beras di Maluku dan Papua menjadi Rp13.500 dari harga sebelumnya, yaitu Rp11.800.

(nng)

MEMBACA  Pendapatan dan Pertumbuhan Pendapatan TJX Meningkat; Pembelian Kembali, Kenaikan Dividen Menutupi Panduan