Pemerintah Kabupaten Tangerang menerima laporan 42 kasus pencemaran lingkungan oleh industri skala menengah dan kecil selama tahun 2024. Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, mengatakan bahwa ada perusahaan yang belum memiliki izin. Pihaknya telah menindaklanjuti laporan-laporan tersebut melalui verifikasi lapangan untuk memastikan kebenarannya.
Beberapa perusahaan terbukti melanggar perizinan dan melakukan pencemaran lingkungan. Sandi juga menemukan perusahaan yang tidak mengelola limbah dengan baik. Mereka diberikan teguran dan pembinaan untuk memperbaiki pengelolaan limbah.
Kasus-kasus kejahatan lingkungan di Kabupaten Tangerang terjadi pada sektor pencemaran sungai, lahan permukiman, dan udara. Pencemaran udara seringkali disebabkan oleh pembakaran sampah yang dilaporkan oleh masyarakat.
Ada perusahaan yang beroperasional tanpa izin dan melakukan pencemaran lingkungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News