Bansos Beras Tidak untuk Penjudi Online dan Terduga Teroris: Bulog

Kabupaten Tangerang (ANTARA) – Badan Logistik Negara (Bulog) menyatakan bahwa penerima bantuan pangan pemerintah sebesar 10 kilogram dan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras (SPHP) tidak akan menerima bantuan jika terlibat dalam judi online atau terorisme.

"Kami tegas memastikan bahwa individu yang terlibat judi online atau terorisme radikal tidak berhak mendapatkan bantuan pangan ini," tegas Direktur Utama Bulog, Mayor Jenderal TNI Ahmad Rizal Ramdhani, setelah menyalurkan bantuan beras di Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu.

"Hal ini sudah diatur," tambahnya.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Ramdhani menyatakan bahwa lembaganya telah memiliki data akurat mengenai kelompok yang tidak layak menerima bantuan.

Selain itu, Bulog menggunakan sistem digital khusus untuk mengelola proses distribusi. Dalam sistem ini, setiap penerima diberikan barcode yang harus dipindai dan dicocokkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Jadi, kalau seseorang punya barcode valid dan terdaftar dalam database penerima, maka mereka jelas dapat bantuan. Ini aman," jelas Ramdhani.

Bulog juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memantau distribusi bantuan pangan ke masyarakat.

"Kami mengawasi pendistribusian program SPHP bersama rekan-rekan dari TNI dan polisi. Kami ingin mencegah penyalahgunaan oleh oknum tertentu dan menghindari kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya," tegasnya.

Bulog ditugaskan menyalurkan bantuan pangan untuk Juni dan Juli 2025, yaitu 10 kilogram beras per penerima—total 1,3 juta ton secara nasional.

Ramdhani mengatakan pemerintah memberikan bantuan beras ini sebagai upaya mengendalikan kenaikan harga pangan.

Program SPHP, lanjutnya, dirancang agar harga beras tetap terjangkau, dengan harga maksimal Rp12.500 per kilogram atau Rp62.500 untuk kemasan 5 kilogram.

MEMBACA  PDIP Perkuat Kapasitas Kader dan Relawan untuk Pendampingan PMI: Dari Advokasi Hingga Pemulihan Fisik

Berita terkait: