Pemilik Advertising Agency dan produser film, Anggia Novita, merasa kecewa terhadap sikap salah satu bank swasta yang dianggap tidak bertanggung jawab terkait klaim asuransi yang diajukan. Anggia menyebut dirinya menjadi pemegang polis asuransi melalui tawaran dari bank tersebut. Permasalahan timbul ketika klaim asuransi yang diajukan ditolak karena keterlambatan, meskipun pihak asuransi memberikan kompensasi, bank tersebut justru lepas tangan. Anggia dan kuasa hukumnya, Yogi Widodo, mengungkapkan bahwa klien mereka mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat mencoba mengajukan klaim melalui bank. Mereka merasa dipersulit dan tidak dilayani dengan baik, padahal Anggia adalah nasabah prioritas. Karena itu, Anggia Novita memutuskan untuk menempuh jalur hukum terkait masalah ini.