Bali Mengajak Kedutaan untuk Menyebarkan Informasi tentang Pajak Wisatawan

Denpasar, Bali (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Bali telah mengirimkan surat kepada kedutaan Indonesia di seluruh dunia, meminta dukungan mereka untuk memperluas penyebaran informasi mengenai retribusi wisatawan asing di Bali.

Pemerintah Bali telah memutuskan untuk memberlakukan retribusi wisatawan sebesar Rp150 ribu (sekitar US$9,59) bagi wisatawan asing yang memasuki provinsi ini, mulai 14 Februari 2024.

“Surat tersebut dikirimkan kepada duta besar Indonesia di seluruh dunia, yang ditandatangani oleh Gubernur Bali,” kata Kepala Dinas Pariwisata Bali, Cokorda Bagus Pemayun, di sini pada Kamis.

Selain mengirimkan surat resmi, pemerintah juga mengadakan pertemuan virtual dengan kedutaan mengenai kebijakan ini, yang merupakan yang pertama kali diterapkan di Indonesia.

Langkah ini, katanya, diambil untuk meningkatkan penyebaran informasi kepada warga negara asing sehingga mereka dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai retribusi tersebut.

Selama masa percobaan retribusi dari 7 hingga 13 Februari, total sebesar Rp2,2 miliar (sekitar US$140.935) telah terkumpul dari 14.131 pembayaran.

Pemayun menyatakan bahwa kebijakan retribusi ini akan terus dievaluasi untuk meningkatkan sistem terkait pemindaian tanda terima pembayaran berbasis barcode, antara lain.

Menurutnya, pemindaian dilakukan di terminal kedatangan internasional, termasuk di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pemindaian juga dapat dilakukan di lokasi terakhir yang dikunjungi oleh wisatawan, seperti hotel atau objek wisata.

Pembayaran dapat dilakukan melalui sistem Love Bali melalui halaman web lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali, antara lain.

Ada tujuh kategori wisatawan yang dibebaskan dari pembayaran retribusi, termasuk wisatawan asing yang memiliki visa diplomatik dan resmi, anggota kru kendaraan transportasi, dan pemegang kartu izin tinggal sementara atau permanen.

Mereka juga termasuk pemegang visa reunifikasi keluarga, visa pelajar, visa emas, dan visa lainnya, seperti visa bisnis.

MEMBACA  Kemenag Memantau Hilal di 134 Lokasi untuk Menentukan Awal Ramadan 1445 H

Berita terkait: Retribusi wisata Bali untuk pelestarian budaya dan alam
Berita terkait: Pemerintah Bali memastikan keamanan aplikasi retribusi wisatawan asing

Terjemahan: Dewa Ketut, Raka Adji
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2024