Bahlil Meminta Presiden Jokowi Hadiri Sidang Sengketa Pilpres: Terlalu Berlebihan

Senin, 8 April 2024 – 17:35 WIB

Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menilai desakan tersebut terlalu berlebihan.

Meskipun dianggap berlebihan, Bahlil menyerahkan keputusan terkait pemanggilan Jokowi kepada hakim konstitusi. Dia menekankan bahwa tidak semua permintaan dari pemohon atau kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud harus dipenuhi hakim konstitusi.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengungkapkan pendapatnya tentang desakan Koalisi Masyarakat Sipil agar Presiden RI Joko Widodo hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Hakim Arief menilai pemanggilan Jokowi kurang pantas dilakukan.

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024, Hakim Arief menyebut Pilpres 2024 penuh dengan kehebohan, salah satunya karena muncul dalil cawe-cawe kepala negara yang diungkap oleh pemohon kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Hakim Arief menilai pemanggilan Jokowi ke sidang sengketa Pilpres 2024 tidak pantas dilakukan karena Jokowi adalah presiden dan kepala negara. MK akhirnya memutuskan untuk memanggil menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju daripada Jokowi.

Presiden sebagai simbol negara yang harus dihormati oleh semua pihak, maka MK memutuskan untuk memanggil para pembantunya yang terkait dengan dalil pemohon.

MEMBACA  8 Manfaat Mengonsumsi Terong bagi Ibu Hamil