loading…
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar. Foto/Istimewa
JAKARTA – Dalam dua tahun terakhir, pertumbuhan ruang digital nasional membawa Indonesia ke fase baru transformasi internet. Fase ini ditandai dengan lonjakan trafik, keragaman platform digital yang makin bertambah, dan partisipasi publik yang meningkat. Di tengah dinamika ini, pengawasan ruang digital menjadi kebutuhan struktural untuk menjamin ekosistem digital yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Data dari Ditjen Wasdigi Kementerian Komdigi periode 20 Oktober 2024 sampai November 2025 mencatat perubahan penting dalam pendekatan pengawasan. Negara tidak lagi hanya fokus pada penindakan konten bermasalah, tapi juga memperkuat tata kelola platform, mekanisme kepatuhan, serta perlindungan bagi kelompok rentan di dunia digital.
“Risiko di ruang digital kini semakin kompleks dan terstruktur. Karena itu, pengawasan tidak bisa hanya reaktif, tetapi harus sistematis, terukur, dan melibatkan banyak pihak,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pada Senin (22/12/2025).
Baca juga: Platform X Bayar Denda Rp80 Juta ke Komdigi Buntut Konten Pornografi
Salah satu langkah penguatan pengawasan di tahun 2025 adalah disahkannya kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui PP Tunas. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang aman untuk anak Indonesia dengan mewajibkan platform digital menerapkan kontrol akses konten, verifikasi usia, dan fitur perlindungan.
Kebijakan ini menandai pendekatan baru dimana pengawasan tidak hanya pada konten, tetapi juga pada desain sistem dan tanggung jawab platform digital. Pengaturan fitur, klasifikasi usia, dan mitigasi risiko menjadi bagian dari upaya melindungi anak dan remaja sebagai pengguna yang rentan.