Selasa, 27 Januari 2026 – 14:05 WIB
Jakarta, VIVA – Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, datang ke Kementerian Keuangan untuk rapat dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Rapat ini membahas perubahan cara pembayaran subsidi energi.
Dia menjelaskan, perubahan skema pembayaran kompensasi BBM dan listrik untuk anggaran tahun 2026 nanti akan dibayar setiap bulan. Sebelumnya, pembayaran dilakukan setiap tiga bulan (per kuartal).
"Jadi mekanisme pembayaran yang tadinya setiap triwulan, sekarang berubah berdasarkan DIPA yang sudah ditetapkan," kata Yuliot di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
"Jadi nanti pembayarannya akan diusahakan tiap bulan," tambahnya.
Yuliot mengatakan, prinsip skema pembayaran baru ini sebenarnya mirip dengan yang berlaku sekarang, termasuk dalam penyaluran subsidi. Mengenai keluhan lambatnya pembayaran dari PT Pertamina sebelumnya, Yuliot yakin mekanisme baru ini akan memberi kepastian untuk perusahaan.
"Dengan adanya DIPA, akan ada kepastian pembayaran bulanan. Pembayaran akhir nanti akan berdasarkan audit BPK. Dari audit BPK itu akan diketahui sisa pembayaran yang harus dibayar pemerintah," jelas Yuliot.
Dia berharap perubahan ini bisa memperbaiki arus kas BUMN di sektor energi, seperti Pertamina dan PLN. Namun, Yuliot menegaskan rapat dengan Purbaya tidak membahas perubahan kuota subsidi energi. Kuota subsidi tetap mengacu APBN 2026.
"Kalau kuota kan sudah ditetapkan di APBN dan akan tetap mengacu kepada APBN 2026," ujarnya.
Untuk rencana pengetatan subsidi energi, pembahasannya akan dilakukan terpisah di tingkat menteri. Sebagai info, anggaran subsidi dalam APBN 2026 ditetapkan Rp 318,89 triliun. Alokasinya terdiri dari subsidi energi sekitar Rp 210,1 triliun dan subsidi non-energi Rp 108,8 triliun.