Jakarta (ANTARA) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berencana memperkuat kemandirian institusinya pada tahun 2026. Langkah ini disebut penting untuk meningkatkan pengawasan eksternal terhadap Polri, di tengah sorotan publik dan tuntutan akuntabilitas yang terus berlanjut.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, anggota Kompolnas Mochammad Choirul Anam menyatakan wacana untuk memperkuat kemandirian komisi ini telah didiskusikan internal selama bertahun-tahun. Kini, langkah konkret sedang diambil untuk mewujudkannya menjadi reformasi kelembagaan.
Salah satu langkah nyata adalah keputusan Kompolnas akhir 2025 untuk memindahkan kantornya dari kompleks STIK-PTIK Polri ke gedung mandiri di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Pemindahan ini bertujuan memberi jarak secara simbolis dan praktis antara Kompolnas dan institusi polisi.
"Alasan pemindahan salah satunya adalah kritik masyarakat. Kalau Kompolnas mau mandiri, sulit dijelaskan kenapa kantornya berada di dalam kompleks kepolisian," kata Anam.
Relokasi ini diharapkan memberi lingkungan kerja yang lebih representatif, profesional, dan independen. Dengan demikian, Kompolnas dapat berfungsi lebih efektif sebagai lembaga pengawas yang memantau kinerja Polri serta memberi nasihat kepada Presiden terkait kepolisian.
Selain pemisahan fisik, Kompolnas juga mengupayakan landasan hukum yang lebih kuat. Komisi ini menilai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 yang mengatur peran dan kewenangannya sudah tidak lagi memadai untuk tantangan tata kelola dan pengawasan saat ini.
Oleh karena itu, Kompolnas berencana menyusun rancangan perpres baru yang mencerminkan perubahan substansi, memperluas kewenangan kelembagaan, serta selaras dengan kebutuhan hukum dan administrasi yang berkembang, ujarnya.
Kompolnas menargetkan penyusunan rancangan tersebut selesai paling lambat Maret 2026, dengan didukung timeline kerja yang jelas dan terukur agar reformasi tidak mandeg.
"Dengan kewenangan yang lebih kuat, dukungan organisasi, dan kecukupan personel, Kompolnas dapat berperan lebih efektif sebagai pengawas eksternal," kata Anam. Tanpa penguatan itu, pengawasan kepolisian yang bermakna akan sulit tercapai.
Translator: Nadia, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2026